Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dalam Waktu Sepekan Satnarkoba Polres OKU Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan Lima Pelaku

PELAKU NARKOBA; Kelima orang pelaku tindak penyalahgunan narkoba yang berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres OKU selama kurun waktu satu pekan terakhir. Foto : berry/sumeks--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama kurun waktu sepekan terkahir sebanyak lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diugkap oleh jajaran petugas Satuan Narkoba Polres OKU.

Dari kelima kasus tindak penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap itu terdapat lima orang pelaku yang diamankan, satu orang pelaku diantaranya dengan barang bukti (BB) di bawah satu gram.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OI Musnahkan 8,7 Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, InI Anak Bangsa Yang Diselamatkan

BACA JUGA:Musnahkan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp250 Juta Satresnarkoba Polres OKU Timur Serius Berantas Narkoba

Terhadap pelaku tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya ke penyidikan melainkan hanya dilakukan asasemen ke Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran  dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau pecandu narkoba.

"Ada sebanyak lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap selama kurun waktu satu pekan terakhir ini oleh jajaran Satnarkoba Polres OKU,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo SIK MAP melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, kemarin (28/4/2025).

Ditambahkan pula oleh Kasatnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE, MSi yang menyebut jika dari kelima kasus tindak penyalahgunaan narkoba ini semuanya dilakukan di lima TKP berbeda.

Dari lima kasus tindak penyalahgunaan narkoba ini petugas berhasil mengamankan BB narkoba masing-masing sebanyak 7,88 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

Kelima tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat 1 dan Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masing-masing  tersangka atas nama Ade Dalas (45), warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Baturaja Timur. Disebut Deka, dari tangan pelaku diamankan 1 paket sabu seberat 0,20 gram pada Rabu (23/4./2025) siang sekitar pukul11.30 WIB. 

Karena BB yang diamankan di bawah 1 gram, pelaku dilakukan assesment kepada BNN Provinsi Sumsel.

Pada waktu yang sama dan tempat berbeda diamankan Deni Zulkasmir (51), warga Dusun Baturaja. Tersangka diamankan dengan barang bukti sebanyak 7 klip bening paket sabu seberat 2 gram.

Di hari yang sama hanya berselang waktu sekitar dua jam setelahnya diamankan tersangka Budi Irawan (28), warga Dusun Baturaja.

Dari tangan tersangka diamankan 2 bungkus paket klip bening narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram. Berlanjut jam 16.00 WIB, diamankan Abdul Kadir (54), warga Jl Dr Sutomo Baturaja, Lr Pontas dengan barang bukti sabu sebanyak 2,23 gram, dan 1 butir ekstasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan