Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Oknum Security Edarkan Sabu, Simpan BB di Kaleng Rokok dan Kotak Minyak Rambut

PENGEDAR NARKOBA : Tersangka Misra Ariansyah yang diringkus petugas Satresnakroba Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti narkoba.-FOTO : Andika-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang oknum security di Kabupaten Ogan Ilir tak berkutik saat dibekuk anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

Pelaku Misra Ariansyah (34), warga RT 006, Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Baturaja

BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba di Tanah Priuk: 1 Tersangka Ditangkap, 10 Direhabilitasi, 2 Dipulangkan

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Admaja menerangkan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/14/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, pelaku diringkus sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (3/3) lalu. 

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu seberat 4,61 gram, satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop pipet plastik.

Serta beberapa wadah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," ujar Surya, Kamis (6/3). 

Disampaikannya bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Pelaku langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan