Pemusnahan 3,18 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan di Palembang
Polrestabes Palembang musnahkan 3,18 kg sabu jaringan Aceh-Medan. Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba Faizal Manalu. Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Cara Memastikan Link DANA Kaget Asli dan Terhindar dari Penipuan
BACA JUGA:Kenaikan HPP Tidak Berdampak Signifikan pada Petani di Lubuklinggau dan Sekitarnya
Penyelidikan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa, 17 Desember 2024, tentang sebuah mobil sedan yang diduga membawa narkoba dari Sumatera Utara menuju Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu pagi, 18 Desember 2024, petugas menghentikan mobil tersebut di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung.
Dalam penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar sabu dalam bagasi mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Viral di Instagram Dua Pria Diduga Kena Begal Bersenpi, Motor Kawasaki Ninja dibawa Kabur
BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Riau, Tangkap Pengedar 3,17 Kg Sabu
Rencananya, sabu tersebut akan diantar ke seseorang di Bandung atas perintah bos mereka yang berinisial Abdullah (DPO).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
