Ancam Cabut Izin, Jika Truk Batubara Berstiker Khusus Masih Lewat Jalan Umum
STIKER KHUSUS: Tim gabungan yang melakukam razia penegakan SK Gubernur menempel stiker khusus pada truk batubara yang masih melanggar dengan melintas di jalan umum. Jika kembali tertangkap, maka izin operasional angkutam akan dicabut.-FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Razia terhadap truk angkutan batubara yang nekat melintasi jalan umum, menuai hasil. Sebanyak 40 truk penuh muatan terjaring dan diamankan, Kamis lalu.
Dikira bakal betul-betul dilarang beroperasi lagi. Rupanya, setelah dilakukan pembinaan, dan dipasangi stiker khusus, semuanya kembali dilepas.
BACA JUGA:Lagi Tim Gabungan Kandangkan 4 Armada Truk Batubara di Lubuklinggau
"Kami lakukan pemasangan stiker sekaligus sosialisasi," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Drs Ari Narsa.
Dia menegaskan, pemberian stiker bukan berarti Dishub memberikan kelonggaran. Ari menekankan, pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan tersebut di lapangan.
Jika truk yang telah diberi stiker masih kedapatan melanggar dan tetap menggunakan jalan umum milik negara, maka tindakan tegas akan langsung diberlakukan.
"Sesuai perjanjian dan pernyataan mereka, jika masih melanggar, diberikan sanksi pencabutan izin angkutan. Kami akan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk penutupan izin tambang," tegas dia.
Kata Ari, ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sumsel tidak main-main dalam menertibkan angkutan batubara yang meresahkan masyarakat dan merusak jalan umum.
BACA JUGA:4 Truk Batubara Dihentikan Warga Prabumulih: Kami Sudah Terlalu Sabar
BACA JUGA:Kecelakaan Dump Truk Batubara vs Motor di Sekayu, Dua Pelajar Jadi Korban
Penindakan terhadap angkutan batubara yang masih nekat melintas di jalan umum kembali digelar Jumat (9/1) dini hari.
Razia itu dilakukan Dishub, Satpol PP, Polres, TNI, dan Pemkot Lubuklinggau. Sebanyak 4 truk dikandangkan di Terminal Petanang, Lubuklinggau Utara I. Total angkutan batubara yang diamankan petugas mencapai 44 unit. (iol)
