THR Pensiunan PNS 2026 Diperkirakan Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Nilai dan Perkiraan Jadwalnya
isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS 2026 kembali menjadi perhatian utama para purnabakti aparatur sipil negara.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS 2026 kembali menjadi perhatian utama para purnabakti aparatur sipil negara.
Pemerintah diproyeksikan tetap menyalurkan THR bagi pensiunan PNS dengan skema yang relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar satu bulan penghasilan pensiun.
Pembayaran THR ini direncanakan disalurkan melalui lembaga pengelola dana pensiun negara, yaitu PT Taspen untuk pensiunan PNS sipil serta PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri.
Hingga awal 2026, belum terdapat sinyal resmi terkait kebijakan kenaikan pensiun, sehingga perhitungan THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Untung Rugi Membeli Land Cruiser 2026: Antara Gaya, Prestise, dan Kebutuhan Nyata
Dasar Regulasi Perhitungan THR Pensiunan
Perhitungan THR pensiunan PNS 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur struktur dan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Selama belum ada perubahan regulasi baru mengenai kenaikan pensiun pokok, maka nilai THR pensiunan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, proyeksi THR 2026 lebih bersifat stabil dan terukur.
BACA JUGA:Batu Besar Tutupi Jalan Lintas Empat Lawang-Bengkulu, BPBD Bergerak Cepat
BACA JUGA:Bongkar Pencurian Sapi, Dua Warga di Lahat Diamankan
Komponen Pembentuk THR Pensiunan PNS 2026
Secara teknis, THR pensiunan PNS 2026 disusun dari beberapa komponen penghasilan tetap yang membentuk satu bulan pembayaran penuh, antara lain:
-
Pensiun Pokok
Menjadi komponen utama THR dan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. -
Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari pensiun pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak.
