Saatnya Action! David: Semua Pihak Harus Komitmen Awasi Angkutan Batu Bara
STIKER KHUSUS: Tim gabungan yang melakukam razia penegakan SK Gubernur menempel stiker khusus pada truk batubara yang masih melanggar dengan melintas di jalan umum. Jika kembali tertangkap, maka izin operasional angkutam akan dicabut.-FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru SH MM yang secara resmi melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026 terus mendapat dukungan luas, terutama dari daerah-daerah yang selama ini menjadi jalur utama angkutan batu bara.
Anggota DPRD Sumsel Dapil VII (Lahat, Pagaralam, dan Empat Lawang), David Hardianto Aljufri, menegaskan kebijakan tersebut harus diikuti penegakan hukum yang nyata di lapangan agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.
BACA JUGA:Ancam Cabut Izin, Jika Truk Batubara Berstiker Khusus Masih Lewat Jalan Umum
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara Gunakan Jalan Umum, Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pelanggar
David menyampaikan langkah Gubernur sudah sangat tepat, mengingat persoalan angkutan batu bara di jalan umum telah lama menjadi keluhan mayoritas masyarakat.
Menurutnya, kehadiran truk-truk besar tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang memerlukan biaya pemeliharaan besar.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pak Gubernur. Ini bukan sekadar aturan, tetapi jawaban atas tuntutan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (10/1) petang.
Politisi Golkar tersebut meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, pemerintah daerah, hingga pihak terkait lainnya, menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan pengawasan.
Ia menekankan, larangan tanpa pengawasan hanya akan menjadi seruan tanpa makna. Karena itu, keterlibatan semua pihak harus dilakukan secara berkesinambungan dan tidak sporadis.
David juga mendesak para pelaku usaha batu bara, baik pemilik tambang maupun penyedia armada angkutan, agar patuh terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
Dalam berbagai kesempatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan, David mengaku warga berulang kali meminta agar truk batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum.
“Pelonggaran satu bulan yang pernah diberikan tidak boleh dijadikan alasan untuk kembali melanggar,” ujarnya.
Selain itu, David menyoroti temuan di sejumlah daerah yang masih menunjukkan adanya truk batu bara melintas meski larangan telah berlaku.
Ia mencontohkan tindakan tegas aparat di Lubuklinggau, di mana sejumlah armada batu bara langsung dikandangkan setelah terbukti melanggar aturan.
