Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ulahnya Robohkan Pagar Batas Tanah Milik Afat Berujung DPO, Yoga Kini Jadi Buruan Polisi

DPO: Tim kuasa hukum Robby Hartono alias Afat saat menunjukkan bukti laporan serta penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Yoga Try Satya (26) yang dilaporkan dalam kasus perusakan pagar batas tanah milik Afat di Jl Perjuangan, Kelurahan--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mangkir sebanyak dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus perusakan pagar batas tanah yang terbuat dari panel beton milik pengusaha terkemuka di Palembang Robby Hartono alias Afat membuat M Yoga Try Satya (26) jadi buruan polisi. 

Pria yang terakhir kali diketahui berdomisili di Jl Prof Dr Supomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini dilaporkan Afat atas tindak penyerobotan tanah disertai perusakan batas tanah yang berada di Jl Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako di bulan Juli 2023 silam.

BACA JUGA:Satu dari Tiga Tahanan Rutan Baturaja yang Kabur Ternyata Berstatus DPO, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasus Perusakan Batas Tanah, Yoga Try Jadi DPO Polrestabes Palembang dan Kini Diburu Polisi

Karena ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan polisi ini akhirnya poada 12 Desember 2024 yang lalu penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/268/XII/2024/Satreskrim Polrestabes Palembang yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SH SIK MIK.    

Perihal penerbitan DPO terhadap Yoga Try yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ini direspons oleh Afat melalui tim kuasa hukumnya yang sangat berharap agar penyidik dapat bersikap profesional dengan memcari keberadaan tersangka.

“Kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih atas penetapan tersangka dan penerbitan DPO atas nama tersangka Yoga Try ini semoga yang bersangkutan bisa segera ditemukan dan penyidik dapat melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena telah merugikan klien kami baik secara materil maupun  immateril,” ungkap tim kuasa hukum Afat, Advokat H Alex Noven SH MH didampingi Advokat H Dede Mutha Alex SH dan Advokat Amrullah SH kemarin (7/1).

Alex Noven pun mengurai jika tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah milik kliennya ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 21 Juli 2014 yang lalu.

Bermula saat tersangka Yoga memerintahkan beberapa orang suruhannya merusak batas tanah milik Afat yang terbuat dari panel beton dengan menggunakan alat berat, padahal, sebelumnya batas tanah tersebut telah diukur ulang sebanyak empat kali oleh petugas Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

“Yang menjadi alasan tersangka saat itu dia mengklaim batas tanah yang ditetapkan oleh petugas ATR/BPN itu keliru, makanya digeserlah batas tanah tersebut menurut versi dia, termasuk dengan merobohkan pagar batas yang dipasang klien kami,” sebut Alex, kemarin (7/1).

Tersangka sendiri selaku ahli waris dari tanah yang berdampingan dengan tanah mlik Afat yakni milik almarhum MA Gani Mahasim yang tak lain merupakan orang tua dari tersangka Yoga.

Masih dalam kasus ini, meski buron namun tersangka Yoga Tri melalui tim kuasa hukumnya justru melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Palembang Klas IA Khusus yang persidangannya tengah berlangsung.

Yang digugat oleh Yoga Try meminta pengembalian batas tanah yang dikatakan telah diserobot berdasarkan versi dia. "Kami juga telah meminta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan langsung pemohon gugatan dalam hal ini saudara Yoga Try.

BACA JUGA:DPO Kasus Wanprestasi Apartemen Kembali Dilaporkan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Detilnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan