Sita Ribuan Dokumen, Kerugian Rp6 Miliar, Jumat Keramat Tiga Tersangka Hibah KPU Prabumulih
Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah KPU dengan kerugian negara mencapai Rp6 miliar, setelah menyita ribuan dokumen sebagai barang bukti. Foto:Ist--
Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Bisa saja ada penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan lanjutan dan fakta di persidangan,” imbuh Safei.
BACA JUGA:DPW PPP Sumsel dan 15 DPC PPP se-Sumsel Dukung SK Pengesahan HM Mardiono sebagai Ketum DPP PPP
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Ikut Panen 6 Kg Cabai Hasil GSMP
Pengacara Siap Dampingi
Terpisah, kuasa hukum ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Status klien kami baru sebatas tersangka. Kami akan memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” singkatnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil temuan internal yang mendeteksi adanya indikasi penyimpangan dana hibah.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu justru diduga dialihkan penggunaannya.
BACA JUGA:UMKM Harus Legal dan Naik Kelas
BACA JUGA:Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025, Utamakan Daya Beli Masyarakat
Kejari Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan sejak Juli 2025, lalu meningkatkannya ke tahap penyidikan pada 18 September 2025.
Penetapan tiga pejabat KPU sebagai tersangka menjadi langkah tegas penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
