Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sita Ribuan Dokumen, Kerugian Rp6 Miliar, Jumat Keramat Tiga Tersangka Hibah KPU Prabumulih

Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah KPU dengan kerugian negara mencapai Rp6 miliar, setelah menyita ribuan dokumen sebagai barang bukti. Foto:Ist--

Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Bisa saja ada penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan lanjutan dan fakta di persidangan,” imbuh Safei.

BACA JUGA:DPW PPP Sumsel dan 15 DPC PPP se-Sumsel Dukung SK Pengesahan HM Mardiono sebagai Ketum DPP PPP

BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Ikut Panen 6 Kg Cabai Hasil GSMP

Pengacara Siap Dampingi

Terpisah, kuasa hukum ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Status klien kami baru sebatas tersangka. Kami akan memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” singkatnya.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil temuan internal yang mendeteksi adanya indikasi penyimpangan dana hibah.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu justru diduga dialihkan penggunaannya.

BACA JUGA:UMKM Harus Legal dan Naik Kelas

BACA JUGA:Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025, Utamakan Daya Beli Masyarakat

Kejari Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan sejak Juli 2025, lalu meningkatkannya ke tahap penyidikan pada 18 September 2025.

Penetapan tiga pejabat KPU sebagai tersangka menjadi langkah tegas penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan