BKN Tak Permasalahkan Lagi Database, Ada Kriteria dan Prioritas Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan semua honorer baik database maupun tidak masuk pangkalan data, berhak diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BKN mengimbau agar honorer database maupun non-database tidak mempermasalahkan hal tersebut karena masing-masing punya hak yang sama.
BACA JUGA:Perjuangkan Tenaga Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu
Pernyataan BKN ini muncul lantaran di lapangan, antara honorer database dan non-database saling mengeklaim paling berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diangkat PPPK paruh waktu. Tentunya, didasari pada skala prioritas," kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen, belum lama ini.
Sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).
"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Suharmen.
Lanjut dia, R3/B dan R3/T hanya kodefikasi untuk memberikan tanda bagi mereka terdaftar dalam database non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2.
Jadi, tidak perlu dipersoalkan, apakah R3/B atau R3/T karena semua punya hak yang sama diajukan ke PPPK Paruh Waktu.
Kode “R3/B” adalah peserta seleksi PPPK tahap 2 non-ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Sedangkan kode R3T adalah non-ASN yang terdata dalam database BKN dan masuk dalam formasi tampungan atau jabatan operasional.
Untuk diketahui, Sebelumnya Surat MenPAN-RB terbaru soal usulan PPPK paruh waktu telah terbit pada 8 Agustus 2025.
