Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ingin Tetap Hidup dan Tak Dipecat dari TNI, setelah Tembak Mati 3 Polisi
PLEIDOI: Kopda Bazarsah menyampaikan pleidoi melalui penasihat hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menyampaikan pleidoinya setelah dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI-AD, sebagaimana tuntutan Oditur Militer I-05 Palembang.
Penembak mati 3 polisi di Lampung itu ingin tetap hidup dibebaskan dari hukuman mati, serta tidak dipecat dan tetap berdinas di TNI-AD.
Permohonan tersebut disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Kolonel Chk Amir Welong SH dan Letkol Chk M Ichrom SH MH, Senin (287).
Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, majelis hakim dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH.
Dalam uraian pleidoi yang disampaikan penasihat hukum berpendapat jika Oditur Militer kurang dalam pembuktian terhadap Pasal 340 KUHP yang diterapakan kepada terdakwa Bazarsah, dan meminta majelis hakim agar tuntutan Oditur Militer mengenai Pasal 340 KUHP tersebut harus dikesampingkan.
”Pembuktian dari Oditur Militer kurang alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, dalam persidangan kemarin.
Pembacaan pleidoi juga dihadiri langsung oleh terdakwa Kopda Bazarsah dan Oditur Militer dari Oditurat Militer I-05 Palembang Letkol CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK (K). Lanjut penasihat hukum, sehingga dari uraian tersebut dapat dikatakan pembuktian dari Oditur Militer dapat dinyatakan tidak terpenuhi.
"Tuntutan Oditur Militer mengenai Pasal 340 KUHP tersebut harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum," tambahnya.
Penasihat Hukum juga berpendapat, apa yang dituntut Oditur Militer terhadap terdakwa terutama tentang pidana mati dirasakan masih jauh dari keadilan.
"Bahwa tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa dengan pidana mati hal tersebut sangatlah berat, hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," klaimnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terencana. Berlangsung secara spontan dan sangat cepat sehingga tidak memungkinkan bagi terdakwa berpikir dengan jernih serta terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tindakannya.
"Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah sesuai dan jelas terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, jadi sudah seharusnya tuntutan Oditur Militer tersebut mengenai pasal tersebut harus dikesampingkan," urainya.
