Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ingin Tetap Hidup dan Tak Dipecat dari TNI, setelah Tembak Mati 3 Polisi
PLEIDOI: Kopda Bazarsah menyampaikan pleidoi melalui penasihat hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Lampung
BACA JUGA:Sidang Kopda Bazarsah: Tembak Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Hakim Cecar Keterangan
Diketahui, ketiga polisi yang jadi korban penembakan brutal oleh terdakwa Kopda Bazarsah pada 17 Maret lalu itu, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Peltu Yun Hery Lubis, hanya dituntut hukum 6 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI. Dansumramil atau atasan Kopda Bazarsah itu, dalam perkara ini hanya jadi terdakwa kasus perjudiannya. (nsw/air)
