Nasib Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Akan Ditentukan Putusan Dismissal 15 Mei 2025
Ahmad Naafi SH MKn-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, dijadwalkan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5) mendatang. Gugatan ini diajukan paslon nomor urut 1 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), dengan termohon KPU Kabupaten Empat Lawang.
Panitera MK sudah berkirim surat panggilan sidang kepada Fahmi Nugroho dkk sebagai kuasa hukum Pemohon, pada Kamis (8/5). Lalu kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai Pemberi Keterangan, dan kepada Hasanal Mulkan dkk sebagai kuasa hukum Pihak Terkait.
Dari surat undangan yang dikirim, tertera jadwal sidang Kamis (15/5), pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 2. Agenda sidang: Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Permohonan Pemohon).
"Kita belum tahu nanti bakal lanjut atau tidak. Kita mengikuti perintah MK," ujar anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi, Ahmad Naafi SH MKn, ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5).
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Kembali Berujung Gugatan ke MK oleh Paslon Nomor Urut 1 HBA-Henny
BACA JUGA:Sistem Pilkada Berpeluang Direvisi, Mendagri Minta Masukan Akademisi
Kata Naafi, keputusan hakim MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan, akan menjadi penentu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Empat Lawang. Putusan dismissal, itu perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.
Dia menegaskan pihaknya siap menjalankan segala keputusan yang diambil MK, demi memastikan proses demokrasi berjalan sesuai konstitusi. “Ada 15 pelanggaran yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan dalam PSU di Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran tersebut akan menjadi bagian dari materi gugatan yang kini tengah diproses di MK dan menjadi perhatian serius Bawaslu. "Yang jelas Bawaslu sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," jelas Naafi.
Bawaslu tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi selama proses penanganan pelanggaran berlangsung. "Apa pun hasilnya nanti, kami siap menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang," tutup Naafi.
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Tuntas, Tokoh Agama Kompak Serukan Jaga Kedamaian dan Persatuan Warga!
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Rampung, Tokoh Lintas Elemen Serukan Perdamaian
Seperti diberitakan sebelumnya, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 pascaputusan MK ini, diajukan paslon nomor urut 1 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho SH, Senin (28/4). Sebagai termohon, KPU Empat Lawang.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025, itu diajukan pada pukul 11.28 WIB. Telah diterima dan ditandatangani Plt Panitera Wiryanto. Pemohon diberi waktu paling lama 3 hari setelah e-AP3 diterima, untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.
