"Mereka ini adalah kurir jaringan provinsi," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, dan Kasi Humas AKP Ermi, sore kemarin.Kelima tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," katanya.Penangkapan ini berawal informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau. Lalu dilakukan penyelidikan, Kamis (13/4), sekitar pukul 00.30 WIB. "Mereka ini janjian mengambil barang dengan seseorang yang tidak mereka kenal. Setelah mereka ambil barang lansung mau dibawa ke PALI," beber Kapolres.
Namun anggota sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Karena setelah para pelaku transaksi lansung kabur. "Bahkan sempat kejar kejaran dengan anggota. Mereka kabur naik mobil Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO,” jelasnya.Pelaku dengan kecepatan tinggi di Jalan Yos Sudarso, mengarah Kabupaten PALI.Dua mobil polisi yang terus mengejar, berhasil menghentikannya di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. “Meski sudah diberikan tembakan peringatan mereka tetap kabur. Akhirnya anggota terpaksa menembak beberapa kali ke arah mobil," ceritanya.
Baru mobil pelaku berhenti setelah menabrak ruko pinggir jalan. “Didapati barang bukti teh china warna hijau Merk 'Guanyinwang, berisi berat kotor 1.048 gram sabu. BB itu akan dibuang tersangka Ali Akbar," tambah Kapolres.Tersangka yakni Ali Akbar, mengakui hanya mengambil sabu di Lubuklinggau, oleh orang yang dikenalnya via facebook. “Janji imbalan Rp20 juta,baru transfer DP Rp2 juta untuk transportasi. Sisanya nanti saat barang sudah diambil dan sudah tiba di Pali,” akunya. (lid/air)
Kategori :