Alat-alat hiburan ini merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan pihaknya di tempat hiburan ex Ratu Motor Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. ‘’Kita juga mendapatkan penjual minuman keras dan membuka caffe tanpa izin, yakni RM (42) warga JL RE Martadinata Kelurahan kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Pelaku kita jerat pasal 424 KUHPidana. Karena menjual minuman yang memabukan," ungkapnya.Di Baturaja, OKI, pelaku usaha tempat hiburan tutup operasional. ‘’Untuk usaha tempat hiburan di bawah naungan AKHRAB tutup. Kecuali untuk usaha kafe dan rumah makan masih bisa jalan. BACA JUGA : Kasus BUMD di Musi Rawas Terus Digarap, Direktur PT Mura Sempurna Kembali Dipanggil Jaksa Kalau pelaku usaha karaoke semua tutup,” ujar Humas Asosiasi Karaoke Hotel Restoran Baturaja (AKHRAB) Asmara. Diakuinya, tutupnya usaha tempat hiburan berdampak tidak ada pemasukan bagi pelaku usaha tersebut.
Sebelumnya, pihaknya sudah meningkatkan usaha sebelum masuk ramadan. ‘’Pelaku usaha karaoke yang ada usaha lain, seperti bisnis kecantikan mereka beralih fokus usaha lain. Ada juga yang memilih pulang sementara ke keluarga di desa,’’ katanya.Ada juga yang bepergian atau jalan jalan ke daerah lain. ‘’Saya sendiri memilih lebih banyak di rumah dalam bulan ramadan. Keluar rumah malam hari biasanya nongkrong di kafe,” ujarnya. Sedangkan untuk pekerja di karaoke, sebutnya, sebagian masih bekerja meski tidak operasional. Seperti tenaga kebersihan, dan keamanan yang tetap memonitor tempat usaha. Karena lokasi usaha masih tetap harus dibersihkan dan dijaga. “Minimal dibersihkan,” ujarnya. Di OKI, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pengendalian Kebakaran dan Sat Pol PP OKI, Mantiton mengatakan, dari evaluasi sepekan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444H belum ada tempat hiburan maupun tempat pijat yang buka. ‘’Kita cek ke lapangan tidak ada pengunjung yang datang. Pihak pengusaha hiburan memilih tutup dan memulangkan sementara para pekerjanya. Meski saat ini tutup kami terus lakukan pemantauan tiga hari sekali,"tegasnya kemarin (29/3).
Ari pegawai karaoke mengaku, sekarang alih profesi sementara sebagai penjual takjil karena tempat hiburan tempatnya bekerja tutup. ‘’Bagaimana bisa dapat THR sejak awal puasa sudah ditutup jadi kalau selama Ramadhan cari kerja lain untuk kebutuhan puasa dan lebaran.Sementara itu, Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Muratara keliling memantau warung dan tempat hiburan yang buka selama Ramadhan 1444 hijriyah. Sejumlah warung dan tempat hiburan diminta mematuhi aturan dan surat edaran dari Gubernur Sumsel selama pelaksanaan ibadah Ramadhan. Plt Kasat Pol PP Muratara, H Alfirmansyah Karim melalui Kabid Tibum, Berry Karno, Rabu (29/3) menuturkan. Ada beberapa point yang menjadi acuan penegakan Perda selama Ramadhan 2023.
"Kami melakukan monitoring sekaligus evaluasi. Terkait penerapan aturan Selama Ramadhan," katanya.Dalam surat edaran itu, diantaranya warung makan itu harus tutup selama 2 hari di awal ramadhan, selanjutnya boleh buka asal memakai tabir. Tapi khusus lokasi hiburan itu harua tutup total selama Ramadhan," bebernya. (gti/bis/zul/uni)
Kategori :