Oknum Polisi Bantah Janji Menikahi

Selasa 28 Mar 2023 - 01:30 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Imam  : Tidak Benar Juga Kliem Kami Minta Barang-Uang

PALEMBANG – Oknum polisi berinisial D, yang bertugas di Polres Lahat melalui tim pengacaranya membantah tuduhan SA, wanita yang mengaku batal dinikahi dan dipeloroti hartanya. Advokat Imam Rustandi SH menegaskan, antara kliennya dengan korban sama sekali tidak pernah ada ikatan percintaan.

“Apalagi sampai dikatakan wanta itu calon istri klien kami. Itu dari pihak perempuan bohong. Yang benar, hanya sebatas pertemanan,” kata Imam, kemarin. Perkenalan keduanya sampai jadi dekat pun bulan di awal Maret.

Dijelaskan Imam, kliennya sama sekali tidak pernah menjanjikan untuk menjalin hubungan serius. Apalagi sampai menjanjikan menikahi korban. “Tuduhan klien kami minta uang kepada korban juga tidak benar. Semua hanya alasan sepihak korban,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk pertemuan keluarga juga tidak terjadi. Memang sempat direncanakan akan ada upaya mediasi antara kliennya dan korban. “Klien kami minta di tempat netral, yakni kediaman ketua RT. Tapi sampai pada waktunya, dan meski sudah ada pemberitahuan dari Ketua RT, dari pihak korban tidak menghadiri upaya perdamaian itu,” ungkap Imam.

BACA JUGA : Tangki 4 Liter, Pertalite Rp43 Ribu
Soal kliennya dituding sering minta uang, Imam juga membantah tegas hal itu. “Justru dari pihak korban lah yang dengan sendiri memberikan barang seperti handphone dan sepasang sepatu,” tambahnya. Dari D sudah berniat mengembalikan, tapi melalui teman dekatnya barang itu dibawa kembali ke D.

“Bahkan secara langsung korban mengatakan kalau dia ikhlas memberikan barang-barang tersebut,” cetus Imam. Diakui, kliennya memang benar dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Telah menjalani siding disiplin 20 Maret 2023 dan divonis penempatan khusus tujuh hari dengan catatan bersedia mengembalikan semua barang (Iphone 13 Promax dan sepatu Nike Air Jordan) serta uang sesuai nominal yang ada dan terbukti dalam persidangan yakni sebesar Rp37 juta.

“Itu membuktikan, klien kami tidak meminta, memakai dan menggunakan uang korban yang katanya Rp103 juta. Klien kami juga menyanggupi mengembalikan Rp37 juta sesuai putusan sidang disiplin, tapi dari pihak korban menolak penetapan penyidik Polda,” tuturnya.

Sebelumnya,  D dilaporkan ke Propam oleh SA (28), seorang wanita asal Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Korban mengaku kenal D awalnya saat mengurus pajak motor di Samsat. “Lalu kami jadi lebih dekat,” jelasnya.

SA mengatakan, D lalu minta uang Rp2 juta, lalu minta lagi Rp2 juta. terakhir Januari 2023, minta Rp33 juta. “Karena diimingi serius dan akan dinikahi, saya percaya. Apalagi dia anggota polisi,” bebernya.

Tapi setelah itu, hubungan SA dan D jadi renggang dan kurang komunikasi. Hingga akhirnya Januari 2023 SA didampingi keluarganya mengaku bertemu dengan D yang didampingi pengacara dan polisi juga.

Lantaran hubungan mereka tidak bisa dilanjutkan, SA minta semua uangnya dikembalikan. Baik yang pernah ditransfer atau diberikan cash selama mereka dekat. Totalnya Rp103 juta. “Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta yang ditransfer saja,” cetus SA.  Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK  membenarkan kalau kasus pengaduan korban sudah ditangani Propam Polda Sumsel. (*/gti)

Tags :
Kategori :

Terkait