Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK

Selasa 14 Jan 2025 - 13:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK

"Kami siap membuka pelatihan, workshop, dan bentuk kerja sama lainnya untuk memperkuat kapasitas koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Berdasarkan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, daftar koperasi yang tercantum merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai dengan kriteria dalam UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti koperasi-koperasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan UU P2SK.

OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan pengawasan.

Kategori :