Investor Wajib Tahu! OJK Perketat Aturan Pasar Modal demi Keamanan Finansial

Investor Wajib Tahu! OJK Perketat Aturan Pasar Modal demi Keamanan Finansial-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi serta Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan investor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Penerbitan POJK 32/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Panen Perdana Kebun Ketahanan Pangan, Bidkum Polda Sumsel Bagikan Ikan dan Sayuran ke Masyarakat
Regulasi ini secara khusus mengatur aspek Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK membawa perubahan signifikan, termasuk revisi dan penyempurnaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya terkait pengembangan serta penguatan aturan mengenai Transaksi dan Lembaga Efek.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam POJK 32/2024
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK 32/2024 mencakup:
-
Jasa Tambahan oleh Self-Regulatory Organizations (SROs)
Self-Regulatory Organizations dapat memberikan layanan tambahan sesuai ketetapan atau persetujuan dari OJK guna meningkatkan efisiensi pasar. -
Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) bertanggung jawab dalam menjamin penyelesaian transaksi efek demi menjaga kepercayaan pasar. -
Perluasan Penggunaan Dana Jaminan
POJK ini memperluas pemanfaatan dana jaminan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan kegiatan transaksi efek. -
Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Regulasi ini memberikan ruang bagi LPS untuk terlibat dalam perdagangan efek berbasis utang dan sukuk guna meningkatkan diversifikasi instrumen keuangan di pasar modal. -
Pengelolaan Risiko bagi Penyelenggara Pasar
OJK menetapkan ketentuan mengenai kondisi kesulitan yang dapat mengancam kelangsungan usaha bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Perusahaan Efek.
Implementasi dan Komitmen OJK
POJK 32/2024 mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 23 Desember 2024.