Era Baru Investasi! POJK 33/2024 Dijamin Bikin Pasar Modal Makin Stabil!

OJK Terbitkan POJK 33/2024 untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal-Foto: IST -
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengelolaan investasi di sektor pasar modal.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menitikberatkan pada pengelolaan investasi di pasar modal.
BACA JUGA:Seleksi MAN Insan Cendekia dan MAN Unggulan Kemenag Diminati 20 Ribu Pendaftar
Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 33/2024
POJK ini mencakup beberapa aspek utama dalam pengelolaan investasi di pasar modal, di antaranya:
Persyaratan bagi Reksa Dana untuk menerima dan/atau memberikan pinjaman.
Ketentuan dan batasan investasi Reksa Dana dalam pembelian saham Reksa Dana berbentuk perseroan serta unit penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) lainnya.
Regulasi ini resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 23 Desember 2024. Dengan demikian, sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.
BACA JUGA:Penyebab Punahnya Tanaman Duku di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Indonesia Finish Runner Up, Timnas Futsal Kalahkan Arab Saudi 3-0
Aturan yang Dicabut
Dengan diberlakukannya POJK 33/2024, beberapa ketentuan dari regulasi terdahulu dicabut, yaitu:
Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.