Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lengkap dari Triwulan I hingga IV

Jumat 10 Jan 2025 - 10:42 WIB
Reporter : Heru
Editor : Rian Sumeks

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Tanpa KTP! Kamu Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000, Berikut Cara Klaimnya Terbaru 11 Desember 2024

BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi Guru PNS dan PPPK, Bisa Pinjam Ratusan Juta, Cicilan Rendah

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Bagi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Guru non-ASN dengan SK Inpassing berhak mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan.

Namun, untuk non-ASN tanpa SK Inpassing, tunjangan diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan. Apabila SK Inpassing diterbitkan di tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan.

Kategori :