Para guru penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Memiliki Sertifikat Pendidik resmi.
Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kemendikbudristek.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) valid.
Mengajar sesuai bidang dalam Sertifikat Pendidik.
Memenuhi beban kerja minimal sesuai aturan.
Mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".
Mengajar di kelas dengan jumlah siswa yang memenuhi standar.
Tidak memiliki pekerjaan lain yang mengganggu tugas utama.
Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan untuk guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400