Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lengkap dari Triwulan I hingga IV

Jumat 10 Jan 2025 - 10:42 WIB
Reporter : Heru
Editor : Rian Sumeks

Para guru penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Memiliki Sertifikat Pendidik resmi.

Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kemendikbudristek.

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) valid.

Mengajar sesuai bidang dalam Sertifikat Pendidik.

Memenuhi beban kerja minimal sesuai aturan.

Mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".

Mengajar di kelas dengan jumlah siswa yang memenuhi standar.

Tidak memiliki pekerjaan lain yang mengganggu tugas utama.

Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Tunjangan untuk guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Kategori :