Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025

Jumat 10 Jan 2025 - 08:37 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Apakah NRG Sudah Keluar Atau Belum, Harus Gercep Biar TPG Cepat Cair

Beragam Tunjangan untuk Guru Sertifikasi

Selain TPG dan gaji pokok, guru bersertifikasi,  yang berstatus PPPK, juga menerima tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

   - Suami/Istri: 10% dari gaji pokok  

   - Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 4% untuk dua anak

2. Tunjangan Pangan 

   - Guru menerima tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras per bulan, yang dihargai Rp72.420 per jiwa.

3. Tunjangan Fungsional dan Jabatan Struktural

   - Tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh guru.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

   - Besarannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja guru yang dilakukan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) 

   - Menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, guru sertifikasi juga menerima THR.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total pendapatan yang diterima guru bersertifikasi jauh melampaui hanya gaji pokok dan TPG saja.

Beragam tunjangan ini, mulai dari keluarga hingga kinerja, meningkatkan kesejahteraan para guru, yang berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia.

Kategori :