Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025

Jumat 10 Jan 2025 - 08:37 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Guru PPPK yang telah bersertifikasi menerima berbagai komponen tunjangan selain dari gaji pokok dan Tunjangan Sertifikasi.

Setiap bulan, Sri Mulyani memastikan pengiriman tunjangan-tunjangan ini, yang mencakup beragam jenis, tidak hanya terbatas pada Tunjangan Sertifikasi dan gaji pokok saja.

Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi 

Tunjangan Sertifikasi meupakan salah satu komponen tunjangan yang signifikan bagi guru sertifikasi.

Proses pencairan ini memiliki mekanisme yang berbeda dari gaji pokok atau tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya

BACA JUGA:Inilah Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025

Sebelum sampai ke tangan para guru, Tunjangan Sertifikasi terlebih dahulu ditransfer ke kas daerah, baru kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Berbeda dengan gaji pokok yang diterima bulanan, Tunjangan Sertifikasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Detail Gaji Pokok dan Tunjangan Tambahan

Gaji pokok untuk guru PPPK, ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing guru.

Nah, besaran tunjanham sertifikasi PPPK sendiri mengacu gaji pokok yang ada. Simak selengkapnya.

Rincian Gaji Pokok Guru PPPK Berdasarkan Golongan:

- Golongan I: Rp3.877.000

- Golongan II: Rp4.233.800

- Golongan III: Rp4.413.000

- Golongan IV: Rp4.599.600

Kategori :