Selain guru PNS dan PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Guru honorer yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi profesi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan guru honorer, yang merupakan bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.
Selain itu, rincian tunjangan berdasarkan status kepegawaian guru adalah sebagai berikut:
Untuk Guru PNS:
Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok, tergantung pada kinerja.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta bagi guru bersertifikasi.
Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.
Tunjangan Fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
Untuk Guru PPPK:
Tunjangan Kinerja: Hingga 60% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.
Tunjangan Fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat terjadi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, serta meningkatkan motivasi dan kualitas kerja para guru.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan para pendidik diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih berdedikasi dalam mendidik dan memajukan kualitas pendidikan di tanah air.
Tunjangan dan gaji yang lebih baik diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbaiki kualitas pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, dan menghasilkan generasi muda yang lebih kompeten di masa depan.