Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025

Kamis 09 Jan 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

3. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini akan diberikan kepada 62.536 guru yang mengajar di daerah-daerah tertentu, terutama di wilayah yang tergolong terpencil dan sulit dijangkau.

Tunjangan khusus ini bertujuan untuk menarik minat tenaga pendidik untuk mengajar di daerah-daerah yang membutuhkan, serta memberikan insentif bagi mereka yang bertugas di sana.

Gaji Guru PNS dan PPPK

Saat ini, paji pokok guru baik PNS maupun PPPK akan mengalami peningkatan signifikan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Peningkatan gaji tersebut berlaku pada 2024 lalu dan diprediksi akan sama pada 2025 ini juga. 

Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan I/Id: Rp3.371.400 – Rp3.999.800

Golongan II/IId: Rp4.368.000 – Rp5.182.200

Golongan III/IIId: Rp5.571.400 – Rp6.308.800

Golongan IV/IVe: Rp6.575.600 – Rp7.760.800

BACA JUGA:Dari 606.601 Peserta PPG Guru Tertentu, 598.558 Sukses Lulus, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Mereka

BACA JUGA:1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya

Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan:

Golongan I: Rp3.877.000

Golongan II: Rp4.233.800

Golongan III: Rp4.413.000

Kategori :