Geram Pekarangan Dimasuki Tanpa Izin, Pirman Laporkan Tetangga Diduga Hendak Mencuri ke Polisi

Kamis 09 Jan 2025 - 10:49 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

Laoporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang degan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 167

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Herry membenarkan adanya laporan korban. "Ya untuk laporannya sudah kita terima dan akan kita teruskan ke satresrim untuk ditindak lanjuti," katanya. 

Kategori :