OJK Terbitkan 2 POJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan di Industri Jasa Keuangan

Rabu 08 Jan 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

POJK Nomor 22 Tahun 2024: Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

POJK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan pelaporan perusahaan perasuransian sesuai dengan perkembangan industri.

Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:

Kewajiban Pelaporan

Perusahaan perasuransian diharuskan untuk menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan publikasi dan laporan lainnya secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Pemberian Laporan kepada Pihak Berwenang

Laporan tertentu beserta analisisnya juga harus diberikan kepada instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Bank Indonesia.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif yang diberlakukan antara lain berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, serta denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi denda administratif yang mulai diterapkan pada laporan bulan Juni 2025.

OJK berharap melalui peraturan ini, pengawasan di sektor perasuransian akan semakin efektif berkat tersedianya data dan informasi yang lebih baik.

Penguatan Regulasi untuk Sektor Jasa Keuangan

Dengan terbitnya kedua POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem industri jasa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui kewajiban pelaporan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan dapat tercapai stabilitas yang lebih baik di sektor dana pensiun dan perasuransian.

Bagi industri, peraturan ini juga merupakan langkah maju untuk memastikan pengelolaan yang lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap data dan informasi keuangan yang ada.

Kategori :