OJK Terbitkan 2 POJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan di Industri Jasa Keuangan

Rabu 08 Jan 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan dua peraturan penting yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan di sektor industri jasa keuangan, khususnya untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 yang masing-masing mengatur pelaporan berkala untuk dana pensiun dan perusahaan perasuransian.

Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK.

Adapun beberapa pokok pengaturannya antara lain mencakup:

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Terdaftar di OJK untuk 2025

BACA JUGA:Masalah Pinjol, Mayoritas Keluhkan Perilaku Petugas Penagihan, OJK Tingkatkan Edukasi dan Pengawasan

Jenis Laporan Berkala

Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan bulanan, tahunan, dan laporan lainnya. Laporan bulanan mencakup informasi keuangan dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Laporan tahunan, yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Laporan Lain

Laporan lain yang mencakup keberlanjutan, strategi anti-fraud, serta realisasi rencana bisnis juga wajib disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Heboh! Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Pagaralam, Potensi Peluang Bisnis Menjanjikan!

BACA JUGA:Penangkapan Terduga Perampok Honda Jazz PNS Dinkes Sumsel di Lahat, Polisi Ungkap Proses Penyelidikan

Penyampaian Laporan secara Daring

OJK juga mengatur agar penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan.

Sanksi Administratif

Terhadap keterlambatan atau kesalahan dalam penyampaian laporan, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Dengan diberlakukannya peraturan ini mulai 1 Juni 2025, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun dan memperkuat perlindungan peserta melalui informasi yang lebih transparan.

Kategori :