Kemudian, ICC mengeluarkan arrest warrant untuk menangkap Omar al-Bashir karena ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa ia telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang pada saat konflik bersenjata di Darfur, Sudan.
Walaupun Sudan bukan merupakan Negara Pihak Statuta Roma 1998, namun Sudan merupakan negara anggota PBB sehingga kewajiban Negara non-Pihak untuk melaksanakan arrest warrant berdasarkan Resolusi tersebut terdapat pada Pasal 25 Piagam PBB.
Israel bukan merupakan Negara Pihak Statuta Roma 1998 sehingga arrest warrant yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Agar dapat dilaksanakan, maka dibutuhkan Resolusi DK PBB untuk merujuk situasi di Gaza, Palestina ke ICC berdasarkan Pasal 13 huruf b Statuta Roma 1998 mengenai pelaksanaan yurisdiksi ICC. Israel wajib melaksanakan Resolusi tersebut karena berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, Resolusi yang dikeluarkan DK PBB mengikat negara-negara anggota PBB.
Namun, hal tersebut merupakan suatu hal yang mustahil untuk dilakukan karena akan ada hak veto dari Amerika Serikat sebagai salah satu negara anggota tetap DK PBB. Untuk itu diperlukan alternatif lain, yaitu dengan menerapkan yurisdiksi universal.
Apa itu Yurisdiksi Universal?
Yurisdiksi universal dapat mengikat dan mewajibkan negara-negara, di luar konteks Statuta Roma 1998, untuk melaksanakan arrest warrant tersebut. Yurisdiksi universal memberikan yurisdiksi bagi negara untuk menangkap dan mengadili pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan internasional tanpa melihat kewarganegaraan pelaku maupun korban, serta tidak memandang di mana tindakan tersebut terjadi. Negara-negara perlu bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku karena kejahatan yang dilakukan dapat mengancam perdamaian dan keamanan Dunia Internasional sehingga pelaksanaan yurisdiksi tersebut mewakili masyarakat Dunia Internasional.
Asas tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan nasional sehingga memiliki hak dan kewajiban untuk mengadili kejahatan internasional yang terjadi dengan menerapkan hukum pidana nasional dan/atau hukum pidana internasional.
BACA JUGA:PBB Dorong Israel Untuk Penuhi Kewajiban Bantuan Kemanusiaan di Gaza
BACA JUGA:Perundingan Pembebasan Sandera Dalam Konflik Israel-Palestina, Proses yang Alot dan Menjanjikan
Agar yurisdiksi universal dapat dilakukan terhadap suatu kejahatan internasional, maka kejahatan internasional tersebut harus merupakan kejahatan yang bersifat sangat kejam dan dapat mengancam perdamaian dan keamanan Dunia Internasional sehingga dilabeli “musuh segala umat manusia” yang salah satunya adalah tindak kejahatan genosida. Dengan demikian, setiap negara berwenang menangkap, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan internasional yang sifat kejahatannya kejam karena dapat mengancam perdamaian dan keamanan Dunia Internasional, meliputi genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, berdasarkan yurisdiksi universal agar tidak menimbulkan keadaan impunitas.
Netanyahu memiliki hak impunitas sehingga tidak berhak untuk ditangkap oleh negara lain, namun hak tersebut menjadi tidak berlaku dengan diberlakukannya yurisdiksi universal.
Negara-negara di luar konteks Statuta Roma 1998 berwenang untuk melaksanakan yurisdiksi tersebut karena tindakan Netanyahu merupakan suatu kejahatan genosida yang memiliki sifat kejam dan dapat mengancam perdamaian dan keamanan Dunia Internasional.
Walaupun secara politik penangkapan tidak dimungkinkan mengingat adanya kedaulatan negara yang akan dilanggar. Namun, berdasarkan yurisdiksi universal, kedaulatan negara dapat ditembus karena tindakan Netanyahu merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Netanyahu memiliki kemungkinan yang tinggi untuk ditangkap berdasarkan yurisdiksi universal. Hal ini dikarenakan Dunia Internasional sangat mengutuk tindakan yang dilakukan Netanyahu.
Beberapa negara yang tidak memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap Amerika Serikat memiliki kesempatan yang tinggi untuk menangkapnya dikarenakan tidak ada beban dan risiko yang ditimbulkan ketika melakukan penangkapan. Apabila ketiga opsi tersebut masih gagal, maka dapat menggunakan alternatif terakhir, yaitu melalui ICJ.
Hanya ada tiga kemungkinan agar arrest warrant tersebut dapat dilaksanakan. Pertama, ada Negara Pihak Statuta Roma 1998 yang cukup berani untuk melaksanakannya tanpa memikirkan sanksi yang akan diberikan Amerika Serikat. Kedua, adanya Resolusi DK PBB.
Ketiga, pemerintah Israel sendiri yang secara sukarela menyerahkan Benjamin Netanyahu. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan arrest warrant untuk menangkap Benjamin Netanyahu hanya merupakan angan-angan belaka saja.