Mereka berpendapat bahwa perbuatan Puguh lebih tepat dikenakan dengan pasal 56 KUHPidana, yang mengatur tentang pembantu tindak pidana.
Menurut kuasa hukum, tidak adanya bantahan dari JPU terhadap argumen mereka menunjukkan bahwa JPU telah mengakui kebenaran dari dalil yang disampaikan.
“Kami berpendapat bahwa dalil keberatan kami terbukti sah, dan hal ini telah dibenarkan oleh keterangan saksi serta pendapat ahli yang hadir di persidangan,” jelas Novi.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar
BACA JUGA:Cara Menjaga Dapur Tetap Segar dan Bebas Bau Tak Sedap
Sementara itu, dalam repliknya, JPU Farid Purnomo tetap mempertahankan dakwaan dengan pasal-pasal yang telah diajukan sebelumnya, yang antara lain mencakup pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait dengan pembunuhan berencana.
JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang
BACA JUGA:7 Kebiasaan Buruk yang Ternyata Memiliki Manfaat Tersembunyi
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Eva Rachmawati, bersama anggota Majelis Hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH.