Setelah penyelidikan, kecurigaan mengarah ke Lingga Febri pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Pada sore hari, tersangka Lingga Febri Yansyah ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dia yang mencuri dan menggunakan uang itu untuk Judol dan beli Narkoba. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk brankas yang telah dirusak, kunci brankas, kunci rumah, gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 8,45 juta," jelas Hendrawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi, Satu buah brankas, Satu buah kunci brankas, Satu buah kunci rumah, Satu buah gembok, Sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 8,45 juta.
BACA JUGA:Giliran Trafo PDAM Digasak Maling
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Asal PALI Kehilangan IPhone di Kosan, Diduga Malingnya Masuk Dari Sini
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lingga Febri Yansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Hendrawan.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah masing-masing.
"Pencurian seperti ini dapat terjadi kapan saja, terutama jika rumah tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai, busa diantisipasi dengan pemasangan CCTV," ujar Kasat Reskrim.