Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!

Jumat 03 Jan 2025 - 13:01 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

Sementara Kapolres AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengungkapkan, bahwa pada hari kejadian, Jumat 25 Desember 2024, pukul 12.40 WIB, Kades Jupri datang ke rumah korban Ali Fathan.

Kedatangan Kades Jupri mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat salat jumat. 

Saat itu, korban Ali Fathan sedang duduk di depan rumahnya bersama rekan-rekannya, dan sempat cekcok mulut antara pelaku dan korban. 

Pelaku yang tidak senang lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban. Penusukan pertama dilakukan kearah perut, namun dapat tepis oleh korban.

BACA JUGA:Desa Bersih dari Narkoba, Kades se-Kabupaten Muba Sepakat Jangan Beri Ruang Pemakai Apalagi Pengedar

BACA JUGA:51 Desa Di Lahat Bakal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Kemudian pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban. 

Korban saat itu, langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang setelah itu di Rujuk ke RS Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama satu bulan lamanya.

"Akibat dari penganiayaan tersebut, kini korban diamputasi di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cacat permanen," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat pers rilis, Jumat 3 Januari 2025. 

Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka lasung lari ke luar OKU Timur.

"Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.

BACA JUGA:Desa Bersih dari Narkoba, Kades se-Kabupaten Muba Sepakat Jangan Beri Ruang Pemakai Apalagi Pengedar

BACA JUGA:51 Desa Di Lahat Bakal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku. 

Kategori :