Sebabkan Kebutaan Permanen terhadap Siswi SMP, Oknum Bidan Ini Terancam Dipenjara Lima Tahun, Ini Dakwaan Jaks

Kamis 02 Jan 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

Namun ibu korban tetap memberikan obat sampai dengen 3 (tiga) hari akan. Kemudian korban dirujuk ke IGD RS  Myria.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot

BACA JUGA: Siswi SMP di Palembang Alami Malapraktik, Bola Mata Bengkak Usai Konsumsi Obat Bidan, Ini Kejadiannya!

Tim kuasa hukum korban, Arthurlius SH MH CLA yang mendamping orang tua korban, Lina Sari selepas persidangan perdana ini menyampaikan ucapan terima kasih jalannya proses hukum kasus ini hingga ke muka persidangan. 

"Kami mengharapkan terdakwa dihukum seberat dan seadil-adilnya,” pintanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.(yun/kms)

Kategori :