Namun ibu korban tetap memberikan obat sampai dengen 3 (tiga) hari akan. Kemudian korban dirujuk ke IGD RS Myria.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot
Tim kuasa hukum korban, Arthurlius SH MH CLA yang mendamping orang tua korban, Lina Sari selepas persidangan perdana ini menyampaikan ucapan terima kasih jalannya proses hukum kasus ini hingga ke muka persidangan.
"Kami mengharapkan terdakwa dihukum seberat dan seadil-adilnya,” pintanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.(yun/kms)
Kategori :