Dikatakan, pita cukai adalah produk dari pihak Bea dan Cukai. “Kalau bicara penanganan kasus, maka yang punya legal standing untuk melapor ini tentu adalah teman-teman Bea Cukai. Tetapi, setiap warga negara punya hak untuk menginformasikan, terkait cukai palsu. Bisa ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Terkait adanya gudang rokok pita cukai palsu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menyampaikan pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai. “Untuk melakukan ekspos, dan pemusnahan barang bukti,” tegas lulusan Akpol 1998 itu.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Berbagai Acara Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi dugaan gudang rokok ilegal, Bagus menyebut pihaknya terbuka. “Bila itu memang memenuhi alat bukti dan unsur-unsur, kami akan melakukan penindakan. Tapi sebaiknya kami (Polri) yang melakukan penindakan (bukan masyarakat),” ujarnya mengingatkan.