Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu

Sabtu 28 Dec 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Heru
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah berencana untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi kepada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. 

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru dengan status PNS, PPPK, maupun honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, berapa sebenarnya jumlah tunjangan yang akan diterima? Berikut ini adalah rincian informasinya. 

Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang telah lulus program sertifikasi, baik mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun guru honorer. 

BACA JUGA:Serdik Terbit, Berikut 5 Bank yang Siap Beri Pinjaman Ratusan Juta Tanpa Agunan Bagi Guru Profesional

BACA JUGA:Guru-Pengawas Sebar Moderasi Beragama

Besar kecilnya tunjangan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pangkat dan golongan, lama masa kerja, serta kepemilikan SK inpassing khusus untuk guru honorer. 

Pada tahun 2024, pembayaran tunjangan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali setahun, yaitu per triwulan. 

Penyaluran tahap pertama direncanakan mulai April, diikuti oleh tahap kedua pada Juli, tahap ketiga pada Oktober, dan tahap terakhir pada November. 

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru dalam bentuk uang tunai. 

Berikut detail besaran tunjangan yang diterima:

Guru PNS dan PPPK

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok bulanan. 

Untuk PNS, nominal tunjangan mengikuti gaji pokok terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan pangkat (contoh: golongan III). 

BACA JUGA:Fix, Inilah Jadwal NRG Peserta PPG Guru Tertentu Terbit

Kategori :