Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu

Sabtu 28 Dec 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Heru
Editor : Novis

BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025

Sementara guru PPPK dengan pendidikan S1 berhak menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai gaji pokok golongan IX menurut PP Nomor 11 Tahun 2024.

Guru Honorer

Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sebaliknya, bagi yang telah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.

Potongan Pajak

Semua tunjangan yang diterima oleh guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan untuk guru PNS disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Untuk guru PPPK, besaran tunjangan sesuai gaji pokok yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya

Sedangkan guru honorer dengan SK inpassing berhak menerima tunjangan setara gaji PNS, sementara yang belum memiliki SK menerima Rp1,5 juta per bulan.

Kategori :