“Di rumah tidak ada seorangpun, begitu sadar saya melihat badan saya penuh darah. Saya merasa ditusuk. Saya sudah terpikir akan meninggal dunia," katanya. Setelah itu baru Tesi berteriak minta tolong ke tetangganya. Dia dibawa ke rumah sakit.
Setelah menikam istrinya, Rangga kabur dari rumahnya. Dia ke rumah saudaranya, Amri yang berada di Desa Bingin Rupit. Rangga lalu dibawa ke rumah kadus di Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. Baru kemudian Rangga dijemput polisi.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi SH, mengatakan tersanngka Rangga sudah dimankan di Mapolres Muratara. “Dia dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Belakangan diketahui, jika tersangka Rangga Saputra ini merupakan residivis kasus begal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muratara. Dia divonis 5 tahun penjara, dalam sidang putusan di PN Lubuklinggau pada 1 Maret 2018 silam.
BACA JUGA:Aksi Heroik Idil Fitri: Bopong Anak Lumpuh Keluar dari Rumah yang Terbakar di Muratara
Kasusnya, Rangga bersama 6 temannya membegal korban Feri Antoni yang merupakan anggota Polri. Korban sudah menyatakan dirinya adalah polisi, namun para pelaku yang menggunakan senpi rakitan dan sajam, tidak peduli.
Pelaku tetap merampas motor matic milik korban, dalam aksi pembegalan di Jalinsum Muratara, dekat Simpang SMP Maur, Kecamatan Muara Rupit, Oktober 2014 silam. Motor korban mereka jual seharga Rp2 juta, Rangga dapat bagian Rp300 ribu.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK, mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Rangga mengaku telah kecanduan judi online slot selama lebih dari satu setengah tahun.
"Tersangka mengaku hanya pernah menang satu kali. Sejak itu terus mengalami kerugian besar," jelas Koko. Dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi dalam bentuk apapun, online ataupun offline. “Judi tidak akan membuat kaya. Hanya membawa kehancuran," imbaunya.