Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu, Menang Duel Korbannya Tewas tapi Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

OLAH TKP: Personel dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, membackup melakukan Olah TKP duel antara Rusman dan Tok Kerepet, di RT 08, Kelurahan Petanang Ulu. FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID –  Pepatah menang jadi arang kalah jadi abu, berlaku pada Ada Rusman (22). Berhasil memenangkan duel dengan Yanto alias Tok Kerepet (34) yang mengejek dan menyerangnya lebih dulu, namun Rusman dipenjara karena membuat Tok Kerepet tewas.

Rusman telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Dia (Ada Rusman) sudah mengetahui perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia, adalah perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar SH.*

BACA JUGA:Tragis! Duel Maut di Lubuklinggau, Ada Rusman Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tak Puas Berkelahi Tangan Kosong, Berlanjut Duel di Hari Raya Kurban, 1 Tewas, 1 Dirawat

Untuk tersangka Rusman yang juga mengalami luka tusuk dan masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, dalam pengawasan dan penjagaan polisi.

Dari perkara pembunuhan yang terjadi Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi sudah melakukan Olah TKP.

Aparat Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau maupun Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, mendatangi TKP di lingkungan RT 08, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. “Sudah dipasang garis polisi,” tambah Denhar.

Dari Olah TKP, terkuak fakta baru bahwa siang itu tersangka Rusman sedang berboncengan motor dengan pacarnya, Novita Safitri (21), warga Jl Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka hendak ke rumah temannya, Rafik, yang ternyata dekat dengan rumah korban.

Sehingga begitu bertemu lagi dengan korban, tersangka dikejar korban. “Tersangka kaget dan sempat mengerem mendadak, karena dihadang korban. Korban pun langsung menikam, korban kena 2 tikaman di dada kirinya,” beber Denhar.

Tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan sajam, melawan dan balik mengejar korban. Sehingga keduanya terlibat duel dan bergulat di tanah. Korban Tok Kerepet kena tikam di dagu, leher, dada kanan. Lalu sayatan di tangan kiri, kaki kiri. 

“Keduanya yang terluka, dibawa warga ke RS AR Bunda Lubuklinggau, namun Tok Kerepet meninggal dunia, Rusman masih dirawat,” jelas Denhar. Duel menggunakan senjata tajam di hari raya kurban itu, merupakan perkelahian jilid II.

Perkelahian jilid I, terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun keduanya hanya mengenakan tangan kosong, dan sempat dilerai warga. 

“Nanti lain kali, kita baru bebunuhan nian,” ucap salah satunya yang merasa belum puas, seperti ditirukan Denhar.

Mengenai pemicu perkelahian keduanya, lantaran ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. “Korban mengejek tersangka dengan sebutan Bakme, yang berarti bujang tua,” ulas Denhar.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan