https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu, Menang Duel Korbannya Tewas tapi Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

OLAH TKP: Personel dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, membackup melakukan Olah TKP duel antara Rusman dan Tok Kerepet, di RT 08, Kelurahan Petanang Ulu. FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU--

BACA JUGA: Duel Depan Warung Bakso, 1 Temui Ajal, Cari Motifnya Polisi Masih Kejar Pelaku

BACA JUGA:Waduh, Prabumulih Darurat Tawuran: Timur Kece dan Duspra Boys Berduel, 16 Remaja Diamankan

Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti 1 pisau ukuran 25 cm, sarung terdapat bercak darah, 2 pasang sandal milik korban dan tersangka, celana panjang hitam.

“Korban dan tersangka ini sama-sama warga Petanang Ulu, hanya beda RT. Korban RT 08, tersangka RT 06,” pungkasnya. (zul/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan