Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yaitu:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah
8. Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Belalang Setan: Fakta, Mitos, dan Keunikan Serangga Kamuflase yang Menyerupai Daun Kering
Dengan diterapkannya regulasi ini, diharapkan tercipta keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas ASN di seluruh wilayah Indonesia
Kategori :