BACA JUGA:Jalan-Jalan Tanpa Takut Tabrakan! Ini 10 Fitur Keamanan Canggih di Mitsubishi Xforce Ultimate DS!
BACA JUGA:Penggerebekan Pos Pungli Sopir Truk di Martapura, Polisi Amankan 8 Orang dan Barang Bukti, MANTAP!
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Pada peraturan lama, terdapat perbedaan seragam dinas antara PNS dan PPPK. PNS diizinkan mengenakan pakaian khaki, sementara PPPK hanya diperbolehkan memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik, dengan jadwal: kemeja putih dari Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat 2024 Pecahkan Rekor! Penyaluran KUR Capai Rp280 Triliun!
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang: Hujan Ringan, Suhu 24-32 Derajat, Kelembaban Tinggi 72-98 Persen
Menurut Pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jenis pakaian dinas ASN meliputi:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Open House Natal Wisma Keuskupan Palembang: Harmoni Kehangatan, Kedamaian, dan Persaudaraan Sejati
BACA JUGA:Tragis, Kakek Salamun Terpeleset dari Pohon Durian Saat Panen dan Kepala Terbentur Tunggul Kayu