SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai seragam bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan identitas profesi pendidik sekaligus menciptakan keseragaman di lingkungan sekolah.
Seragam baru ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek formalitas, kenyamanan, dan profesionalisme, sesuai dengan tuntutan peran guru sebagai pilar pendidikan nasional.
BACA JUGA:Loker PT Pertamina Training Consulting dan PT Pamapersada Nusantara, Cek Formasinya
BACA JUGA:Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa
Perubahan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memotivasi peningkatan kinerja dan dedikasi para guru dalam mencerdaskan bangsa.
Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK
Pada tahun 2025, aturan seragam bagi tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan yang diresmikan pada 20 Agustus 2024 ini mengatur tata cara berpakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di Kemendagri maupun di tingkat daerah.
TONTON JUGA VIDEO:Potret Transportasi Anak Sekolah
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan seragam berlaku bagi kedua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK, tanpa membedakan status keduanya karena keduanya termasuk ASN.
Terdapat tiga jenis pakaian dinas harian yang diatur dalam peraturan ini, yaitu: seragam khaki, kemeja putih, serta busana batik, tenun, atau lurik. Jadwal pemakaian pakaian dinas harian adalah sebagai berikut:
- Senin dan Selasa: Seragam khaki
- Rabu: Kemeja putih
- Kamis dan Jumat: Batik, tenun, atau lurik
Ketentuan ini diterapkan seragam untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.