BACA JUGA:Open House Natal Wisma Keuskupan Palembang: Harmoni Kehangatan, Kedamaian, dan Persaudaraan Sejati
Selain itu, pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Dalam peraturan yang tercantum pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas dapat berupa tugu beton, batu kali, atau granit dengan ukuran tertentu.
Zamili juga mengajak masyarakat untuk mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Tragis, Kakek Salamun Terpeleset dari Pohon Durian Saat Panen dan Kepala Terbentur Tunggul Kayu
“Kami berharap masyarakat dapat segera melengkapi dokumen tanah dan memasang patok batas untuk mencegah sengketa di masa depan.
Selain itu, mari manfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan demi mendukung pembangunan daerah,” tutup Zamili.