SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mengajak masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah di lahan milik mereka sebagai langkah mendukung kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan ini bertujuan untuk menghindari sengketa tanah yang sering terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Menurut Zamili, dalam proses pendaftaran tanah, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk pengukuran dan pemeriksaan kondisi tanah di lapangan.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Gelar Open House Natal, Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Kabupaten Lahat
Partisipasi aktif masyarakat sangat memengaruhi kecepatan dan kelancaran proses pendaftaran.
“Kebanyakan pemilik tanah di area permukiman telah memasang batas tanah berupa tembok, namun di daerah pinggiran atau perkampungan masih banyak yang belum memiliki batas yang jelas,” ujar Zamili, Selasa (24/12/2024).
Pemasangan patok batas, menurutnya, memiliki banyak manfaat, salah satunya mempercepat proses pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas pertanahan.
BACA JUGA:Penggerebekan Pos Pungli Sopir Truk di Martapura, Polisi Amankan 8 Orang dan Barang Bukti, MANTAP!
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat 2024 Pecahkan Rekor! Penyaluran KUR Capai Rp280 Triliun!
Selain itu, ini juga mengurangi potensi sengketa antara pemilik tanah yang berbatasan langsung.
"Patok batas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah," tambahnya.
Pemasangan tanda batas tanah harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Sebagai salah satu syarat dalam proses pendaftaran tanah, pemilik tanah juga diwajibkan membuat surat pernyataan mengenai pemasangan batas tanah.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang: Hujan Ringan, Suhu 24-32 Derajat, Kelembaban Tinggi 72-98 Persen