Pj Gubernur Sumsel: Mau Tidak Mau Harus Ada Penegakan Hukum, Selesaikan Illegal Driling di HGU PT Hindoli

Senin 23 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:DPO Tambang Ilegal Diminta Serahkan Diri

BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih dan PT Mitra Tambang Raya Sepakati Pembangunan Gapura Selamat Datang Baru

Seperti Minggu malam (15/12), setidaknya ada 2 titik sumur minyak ilegal yang terbakar. Senin pagi (16/12), kebakaran meluas ke 3 titik sumur minyak lainnya. Jarak sumur yang terbakar dalam dua kejadian tersebut, sekitar 100 meter. 

Pohon sawit milik PT Hindoli turut hangus terbakar. Apalagi kolam-kolam terpal tempat penampungan minyak dari para pengebor sumur minyak ilegal tersebut. Bahkan dari dua kejadian itu, di antaranya terdapat korban luka bakar yang sudah dibawa ke RSUD Sungai Lilin.

Terkait kejadian ini, aparat Unit Reskrim Polsek Keluang menangkap M Nur (48). Yohan menyebut kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” terangnya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. 

M Nur akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang. “Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024. Berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal,” ungkap Yohan.

Namun pelaku masih saja melanjutkan kegiatan ilegalnya, hingga terjadi kebakaran. Dari TKP, polisi amankan barang bukti motor Honda Revo, satu pasang katrol bekas terbakar, satu buah tameng dengan tali, steger besi sepanjang 9 meter, serta jeriken berisi 5 liter minyak mentah.

Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Kepada tersangka, penyidik mengenakannya Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo Pasal 188 KUHP. 

Terbakarnya tempat illegal drilling itu sangat disayangkan. Sebab Rabu (11/12), tim gabungan  Polres Muba, Polsek Keluang, Kodim Muba, Subdenpom  Muba, dan Tim dari Hindoli, baru saja melakukan tindakan preventif terhadap pelaku illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam.

Masih di areal lahan HGU PT Hindoli, sebelumnya terbakar tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di daerah A3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Muba, Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terbakar juga sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Lalu Sabtu pagi (14/8/2024), terbakar lagi sumur minyak ilegal di daerah Kecamatan Keluang. 

Dalam website-nya, https://www.cargill.co.id, Cargill berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Termasuk operasi kelapa sawit  PT Hindoli di Sumatera Selatan.

Sejalan dengan komitmen ini, pihaknya tidak mendukung atau berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan masyarakat tanpa disertai izin yang terjadi di sekitar wilayah operasi Hindoli, perkebunan Desa Tanjung Dalam, Sumatera Selatan.

Sebagai perusahaan yang menjunjung hukum dan peraturan di negara tempatnya beroperasi, Cargill/PT Hindoli tidak mendukung aktivitas yang tidak terdaftar atau tidak mematuhi peraturan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan nasional. 

Kategori :