Pj Gubernur Sumsel: Mau Tidak Mau Harus Ada Penegakan Hukum, Selesaikan Illegal Driling di HGU PT Hindoli

Senin 23 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

Karena itu, Sandi meminta dukungan dan bantuan dari Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel, untuk penertiban illegal drilling ini.  "Kami harap dukungan dari Pemprov Sumsel dan Forkopimda Sumsel untuk illegal drilling ini," tutupnya.

Dalam rapat tersebut, juga hadir Forkopimda Muba, sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel dan bersama Kepala OPD Pemkab Muba,. Termasuk  Syaiful Bahri selaku Pejabat Sementara Presiden Direktur PT Hindoli, dan pihak lainnya.

BACA JUGA: Rumah Mewah Bos Tambang Ilegal Kembali Digeledah, Polisi Temukan Kendaraan Mewah dan Dugaan Pencucian Uang

BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Kembali Amankan 9 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim. Barang Bukti 120 Ton Batubara

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, yang turut hadir pada rapat tersebut,  mengatakan ada beberapa poin penting yang dihasilkan.  Di antaranya, akan segera dilakukan pertemuan tingkat provinsi antara Pj Gubernru Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Pangdam II/Srwiwijaya.

“Selain itu, akan terus dilakukan upaya mitigasi atau penanggulangan dengan melaksanakan penindakan terhadap jalur-jalur distribusi yang ada,” singkatnya. 

Untuk diketahui, serangkaian tindak pidana kejahatan minyak dan gas bumi (migas), terjadi di areal lahan HGU PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Tak hanya illegal drilling dan illegal refinery, serta insiden kebakaran yang terjadi. 

Bahkan sampai terjadi pembunuhan, akibat perselisihan rebutan lapak ngebor sumur minyak ilegal. Korban tewas itu, Herli Padli (35), warga Dusun IV, Desa Tanjung Dalam. Dia terbunuh pada Senin malam (9/12), dengan luka serius di bagian kepala, kedua lengan, serta tusukan di dada.

Salah satu pelakunya, Abi Kusno (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, berhasil ditangkap di Kota Palembang, Senin (16/12), oleh aparat Unit Reskrim Polsek Keluang. Dia dibantu temannya, Supriadi, yang masih buron hingga saat ini.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Bawa Masalah

BACA JUGA:Bakal Bentuk Pos Apung Pantau Tambang Ilegal

Listiyono kembali mengimbau masyarakat agar membongkar secara mandiri seluruh aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal. Pihaknya juga akan melakukan rapat bersama, bersama TNI, Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan lainnya.

"Penyelesaian minyak ilegal harus dilakukan seluruh pihak terkait," tegasnya. Sebab aktivitas minyak ilegal ini telah menjadi perekonomian warga. Pencabutan pipa-pipa yang tahu dan ahlinya adalah SKK Migas. Sedangkan soal kerusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup. 

Terpisah, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan dari kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti besi steger sepanjang 2,75 meter, baju kaus biru berlumuran darah, dan celana pendek warna cokelat milik korban. 

Atas perbuatannya, tersangka Abi Kusno dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Yohan. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena pembunuhan itu terkait dengan praktik ilegal drilling.

Di bagian lain, dalam bulan Desember 2024 ini saja viral beruntun sumur minyak ilegal terbakar di areal perkebunan kelapa sawit pada lahan HGU PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kategori :