Pj Gubernur Sumsel: Mau Tidak Mau Harus Ada Penegakan Hukum, Selesaikan Illegal Driling di HGU PT Hindoli

Senin 23 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Rapat permasalahan illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali bergulir. Kali ini rapat khusus membahas maraknya aktivitas penambangan rakyat tanpa izin, pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, di wilayah Kecamatan Keluang.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, mengatakan, beberapa waktu yang lalu sudah rapat membahas persoalan ini. Tentu yang pertama harus ditegaskan itu, adalah selesaikan regulasinya. Bagaimanapun juga, harus memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Empat bulan yang lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi. Nanti kita bicarakan lagi dengan Kapolda (Kapolda Sumsel) dan Panglima (Pangdam II Sriwijaya)," ucap Elen, usai rapat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin (23/12/2024).

Tindakan yang akan dilakukan, harus diperhitungkan dengan baik. Difokuskan dalam menyelesaikan ilegalnya, dimana permasalahannya berada di areal lahan PT Hindoli. "Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT Hindoli tapi, menyelesaikan ilegal drilling-nya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum," tegasnya  

BACA JUGA:Sumsel Terbanyak Laporan Tambang Ilegal, Pemda Ngaku Tidak Berkutik, Wewenang Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal Picu PHK

Selain itu, sambung Elen, dalam penertiban ini waktu juga harus dipertimbangkan dengan baik. Pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.  "Yang harus kita cegah, melakukan tindakan hukum dan lainnya. Perlu pendampingan masyarakat, terus kita lakukan langkah-langkah yang lain," sebutnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi menyebut persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut-larut di lahan HGU PT Hindoli. 

Illegal drilling yang terjadi Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.

"Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT Hindoli sudah dilakukan," katanya, dalam rapat yang juga dihadiri Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, perwakilan Kejari Muba dan Kodim 0401/Muba.

BACA JUGA:Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar

BACA JUGA:Berkaitan dengan Penangkapan Bos Tambang Ilegal, Polda Sumsel Amankan Barang Bukti Mewah

Lanjut Sandi, ada hambatan dalam penanganan illegal drilling. Masyarakat pemilik sumur yang berada di dalam lahan HGU PT Hindoli, justru melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Hindoli dan Polsek Keluang.  

"Sementara akibat illegal drilling ini, banyak (pohon kelapa sawit )sawit yang mati, biota- biota dan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa," cetus Sandi.

Ditambahkan, PT Hindoli menyampaikan ada lebih kurang 219 titik sumur minyak ilegal di area lahan HGU PT Hindoli. "Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli," katanya.

Kategori :