Para Saksi Tidak Awasi Langsung

Selasa 10 Jan 2023 - 23:55 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PALEMBANG – Sembilan orang saksi dihadirkan JPU Kejari Banyuasin, di Pengadilan Tipikor Palembang. Dimintai keterangannya, untuk terdakwa Dardanela, oknum Kades Tanjung Menang yang diduga korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

  Para saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakuim diketahui Sahlan Efendi SH MH, yakni Hasanul (mantan Camat Rantau Bayur) Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi, dan Mulyono.

Selaku Camat Rantau Bayur kala itu, Hasanul menyebut dia hanya sebagai pengawas penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Menang. “Anggaran DD Desa Tanjung Menang TA 2019 itu sebesar Rp1,3 miliar. Setahu saya, ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar,"katanya.

Saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping,mengetahui terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana. Seperti pembangunan MCK, pagar jembatan, los pasar, dan pagar desa. “Tapi volumenya saya tidak tahu, termasuk anggarannya. Karena langsung dilaporkan Kades ke kementerian desa,” akunya.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Dardalena, Supendi SH, menilai dari 9 saksi yang dihadirkan JPU, intinya memberikan keterangan selaku pendamping lokal Desa Tanjung Menang, tidak melakukan perencanaan dan pengawasan, "Saksi-saksi hanya menerangkan berdasarkan laporan dari ketua PMD, tidak terjun langsung, dan tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan secara langsung," cetusnya.

  Seperti diketahui dalam dakwaan, terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. Yakni dalam hal penggunaan dana desa untuk infrastruktur pasar.

Sehingga dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. (nsw/lia)

Tags :
Kategori :

Terkait