“Masalah ini perlu segera ditangani, terutama karena air isi ulang menjadi sumber utama konsumsi masyarakat,” tegas Anas.
Regulasi Baru untuk Keamanan Air Isi Ulang
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyebut pemerintah tengah menggodok regulasi untuk memastikan air isi ulang lebih aman dikonsumsi.
Salah satu upaya adalah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menetapkan standar kebersihan bagi depot-depot air isi ulang.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Palembang Gelar Wisuda XXIX
BACA JUGA:Batas Konsumsi Gula: Rekomendasi Kemenkes RI dan Dampaknya bagi Kesehatan
“Kami berupaya memastikan seluruh depot air minum menerapkan proses yang aman, mulai dari sumber air hingga pengemasan,” kata Dante.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih sumber air minum dan memeriksa kebersihan galon sebelum digunakan.
Kasus cemaran E. coli pada air isi ulang menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air minum yang aman dan higienis.
Dengan regulasi yang tepat dan penerapan standar kebersihan, risiko kesehatan akibat konsumsi air tercemar diharapkan dapat diminimalkan.
BACA JUGA:Kemenkes Sebut Tengah Periksa Lima Kasus Suspek Cacar Monyet
Tentang E. coli
E. coli (Escherichia coli) adalah bakteri yang biasanya hidup di usus manusia dan hewan berdarah panas. Sebagian besar jenis E. coli tidak berbahaya dan bahkan bermanfaat untuk pencernaan.
Namun, beberapa strain tertentu, seperti E. coli O157:H7, dapat menyebabkan penyakit serius, seperti diare berdarah, infeksi saluran kemih, hingga gagal ginjal.
Sumber Kontaminasi E. coli: