- Golongan X: Rp6.678.200
- Golongan XI: Rp6.960.600
- Golongan XII: Rp7.255.000
- Golongan XIII: Rp7.562.000
- Golongan XIV: Rp7.881.800
- Golongan XV: Rp8.215.200
- Golongan XVI: Rp8.562.800
- Golongan XVII: Rp8.925.000
Potongan Pajak dan Proses Administrasi
Tunjangan sertifikasi yang diterima guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai golongan dan status kepegawaiannya. Berikut potongan pajak berdasarkan golongan:
- Guru PNS Golongan III ke bawah: 5%
- Guru PNS Golongan IV ke atas: 15%
- Guru PPPK Golongan IX ke bawah: 5%
- Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%)
Kategori :