Nunuk Suryani Pastikan TPG Cair Pada 2025, Berikut Nominal Bagi Guru Lulusan PPG Guru Tertentu

Jumat 20 Dec 2024 - 11:44 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

- Golongan X: Rp6.678.200  

- Golongan XI: Rp6.960.600  

- Golongan XII: Rp7.255.000  

- Golongan XIII: Rp7.562.000  

- Golongan XIV: Rp7.881.800  

- Golongan XV: Rp8.215.200  

- Golongan XVI: Rp8.562.800  

- Golongan XVII: Rp8.925.000  

 

Potongan Pajak dan Proses Administrasi  

 

Tunjangan sertifikasi yang diterima guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai golongan dan status kepegawaiannya. Berikut potongan pajak berdasarkan golongan:  

- Guru PNS Golongan III ke bawah: 5%  

- Guru PNS Golongan IV ke atas: 15%  

- Guru PPPK Golongan IX ke bawah: 5%  

- Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%)  

Kategori :