SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu telah menerima hasil evaluasi program secara bertahap dan tuntas pada penghujung tahun 2024 ini.
Setelah hasil diumumkan, peserta diminta untuk segera menyelesaikan prosedur administrasi lanjutan guna memastikan pencairan tunjangan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bagi peserta PPG tahun 2024 akan mulai disalurkan pada tahun 2025.
Menurutnya, anggaran untuk program ini telah dialokasikan dalam APBN 2025.
BACA JUGA:Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024
"Tunjangan profesi guru bagi peserta PPG 2024 baru akan dicairkan pada tahun depan," jelas Prof. Nunuk.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan guru dalam perencanaan anggaran nasional.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan
Tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan golongan jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Guru PNS:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700